Kedaulatan tertinggi dalam
suatu negara untuk membuat UUD.
Sifat kedaulatan
Asli :
tidak berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi
Permanen : kekuasaan
itu tetap ada, sepanjang Negara tetap berdiri walaupun sudah berganti
Tunggal : kekuasaan
itu merupakan satu – satunya dalam Negara dan tidak dibagi – bagikan kepada
badan – badan lain
Tidak Terbatas :
kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain
Macam – Macam Teori
Kedaulatan
Teori Kedaulatan Tuhan
Raja/penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari tuhan. Kehendak
tuhan menjelma ke dalam diri raja/penguasa Negara. Penganut teori ini yaitu,
Agustinus (354-430M), Thomas Aquino (1215-1274M), F.J.Stahl (1802-1861M).
Contoh Negara : Jepang pada masa lalu dengan kaisar Tenno Heika.
Teori Kedaulatan Raja
Bahwa kekuasaan tertinggi terletak di tangan raja sebagai
penjelmaan kehendak tuhan. Tokoh pendukung ini yaitu, Machiavelli (1467-1527M),
Thomas Hobbes (1588-1679M).
Teori Kedaulatan Rakyat
Rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian
masyarakat, kemudian rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan
sebagian kekuasaan kepada pengiasa yang dipilih oleh rakyat, dan penguasa
tersebut harus melindungi hak – hak rakyat. Tokoh yang mengemukakan teori ini
adalah Monesquie (1688-1755M) dan J.J Rouseau (1712-1778M).
Teori Kedaulatan Negara
Kekuasaan pemerintah berasal dari kedaulatan Negara yang tidak
terbatas. Negara yang menciptakan hokum. Oleh karena itu, Negara tidak tunduk
pada hukum. Tokoh teori yaitu, G.Jellineak dan Paul Laband.
Teori Kedaulatan Hukum
Kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam Negara. Hukum bersumber
dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Negara melindungi hak – hak warga Negara
dan mewujudkan kesejahteraan umum. Tokoh dari teori ini antara lain, Imanuel
Kant, Hugo Krabe, dan Leon Duguit.
Ps : sumber berasal dari buku catatan saya/buku cetak ppkn kelas 8 kurikulum 2013. Terimakasih sudah datang, semoga artikel di atas membantu ya :)